BMT As-Syafa Ummah

Program Pembiayaan

Pendanaan Usaha Berbasis Syariah

BMT As Syafa Ummah menghadirkan Program Pembiayaan Syariah sebagai bentuk dukungan nyata untuk anggota yang membutuhkan dana dalam menjalankan usaha, memenuhi kebutuhan produktif, atau meraih tujuan hidup yang lebih baik. Pembiayaan diberikan melalui skema yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, tanpa riba, tanpa gharar (ketidakjelasan), dan tanpa praktik yang merugikan salah satu pihak.

 

Berdaya Usaha dengan Amanah, Meraih Rezeki Penuh Keberkahan

Bersama BMT As Syafa Ummah, kita bangun kemandirian ekonomi yang diberkahi dan membawa maslahat untuk sesama.

Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah solusi pendanaan syariah dari BMT As Syafa Ummah untuk anggota yang ingin memulai atau mengembangkan usaha, namun membutuhkan tambahan modal. Melalui akad Mudharabah (kerjasama usaha), anggota sebagai pihak pengelola usaha (mudharib) mendapatkan modal usaha dari koperasi sebagai pemilik dana (shahibul maal), untuk dijalankan secara profesional dan syariah-compliant.

Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan nisbah (persentase bagi hasil) yang telah disepakati di awal. Sementara jika usaha mengalami kerugian, maka kerugian ditanggung pemilik dana selama tidak ada kelalaian dari pihak pengelola.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • Memiliki Usaha
  • Foto Tempat Usaha

Murabahah wal Wakalah

Murabahah bil Wakalah adalah salah satu skema pembiayaan syariah yang digunakan oleh BMT As Syafa Ummah untuk membantu anggota mendapatkan barang kebutuhan usaha dengan cara yang halal dan bebas riba. Dalam akad ini, koperasi membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota, lalu menjualnya kembali kepada anggota dengan harga yang telah disepakati (harga pokok + margin keuntungan), dan pembayaran dilakukan secara cicilan.

Agar lebih efisien, anggota diberi kuasa (wakalah) untuk mewakili koperasi dalam membeli barang tersebut langsung dari penjual. Meski demikian, akad jual beli tetap terjadi antara koperasi dan anggota, bukan antara anggota dan pihak ketiga.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • Memiliki Usaha
  • Foto Tempat Usaha

Musyaraka

Pembiayaan Musyarakah adalah bentuk kerja sama usaha antara anggota dan BMT As Syafa Ummah, di mana kedua belah pihak bersatu sebagai mitra usaha (syarik) dengan kontribusi modal yang disepakati bersama. Keuntungan dari usaha yang dijalankan dibagi berdasarkan nisbah (persentase bagi hasil) yang telah ditentukan di awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.

Skema ini sangat cocok bagi anggota yang telah memiliki usaha berjalan dan ingin mengembangkan usaha secara kolaboratif, dengan prinsip tolong-menolong, kejujuran, dan keadilan.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • Memiliki Usaha
  • Foto Tempat Usaha

Ijarah Multijasa

Ijarah Multijasa adalah skema pembiayaan berbasis akad sewa jasa (ijarah) yang digunakan BMT As Syafa Ummah untuk membantu anggota dalam memenuhi kebutuhan layanan non-barang, seperti pendidikan, kesehatan, pernikahan, renovasi rumah, dan lain-lain, dengan cara yang halal, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Dalam akad ini, koperasi membiayai jasa yang dibutuhkan oleh anggota dan menyewakan manfaat jasa tersebut kepada anggota dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran yang disepakati.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP dan KK
  • Jaminan Keanggotaan
Scroll to Top